001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Rabu, 26 Maret 2014

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

20 Tagor dan tim
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (kedua dari kanan) bersama tim di ruang operasional layanan terpadu PTK Dikdas, Jumat (14/3/2014).
Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

Senin, 17 Maret 2014

Daftar Sekolah Belum Update Data Dapodikdas

Daftar Sekolah Swasta Belum Update Data




Berikut kami share daftar sekolah swasta se-Indonesia yang belum melakukan update data dari Aplikasi Dapodikdas sekolah masing masing per tanggal 14 Maret 2014.



Semoga bermanfaat...

Kamis, 13 Maret 2014

Cek Tunjangan Profesi (Sertifikasi ) 2014

Cek Tunjangan Profesi (Sertifikasi) 2014



Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK Dikdas
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK Dikdas



Login untuk melihat data guru di P2TK Dikdas
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 20 Agustus 1975 passwordnya: 19750820
Jika berhasil login akan terlihat Lembar Info PTK

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum. 

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data yang ada di server.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan (dapodikdas) yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK yang hingga sekarang ini masih saja menghasilkan "Server sedang Maintenance..." 

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.

Saatnya dunia pendidikan menggali informasi dari dunia maya, bukan lagi harus saling bertatap muka untuk sekedar menyampaikan pesan atau informasi, tetapi sekarang bisa dilakukan meskipun sedang berada di kolong jembatan sekalipun... Tinggal bagaimana kita menyikapi kemajuan jaman ini, kita akan bersama-sama untuk ikut maju atau diam di tempat dan tergilas oleh roda jaman ini.... Jawabannya ada di tangan Anda  semuanya...

Perangkat Pembelajaran SMP Terlengkap

Perangkat Pembelajaran SMP Terlengkap



Alhamdulillah download file perangkat pembelajaran untuk SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) sudah tersedia, dan dapat di unduh dengan mudah tanpa ribet, muter-muter nggak jelas dan membingungkan. Semua server yang situs Adelia.web.id gunakan merupakan server premium bukan gratisan sehingga sangat cepat, download langsung dan 100% gratis untuk para pembaca.

Adapun file yang dapat diunduh meliputi sebagai berikut; SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Dan mata pelajaran yang tersedia meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Matematika, Agama Islam, PKN, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan Teknologi Informasi dan Kominikasi (TIK). Dan serta tambahan untuk mata pelajaran khusus Madrasah Tsanawiyah meliputi; Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlaq, Fiqih, Bahasa Arab dan SKI.
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2
Meliputi:
  1. Meliputi SKKD, Pemetaan SKKD, Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota) dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. SMP dan MTs mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (VII, VIII dan IX) semester 1 dan semester 2Pada tahun ajaran baru 2013-2014 akan diluncurkan dan diberlakukan kurikulum 2013, namun tidak semua bisa di implementasikan secara menyeluruh, kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara bertahap, sosialisasi, pelatihan guru juga akan dilaksanakan bertahap itupun hanya sekitar 10% saja dari total jumlah guru di Indonesia. Untuk bahan ajar kurikulum 2013 juga kan dibagikan secara gratis namun tidak semua secara langsung, hanya kelas 1 saja. Lebih lanjut baca; kurikulum 2013 belum siap.
SUMBER dan password (jika dibutuhkan):  www.adelia.web.id
Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter