001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Senin, 25 November 2013

Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD


Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

Rabu, 20 November 2013

Cara Sinkronisasi Dapodikdas 2013



Ada beberapa keluhan dari operator dapodik yang telah selesai, namun tidak tahu dan masih bingung bagaimana cara sinkronisasi dapodik secara offline (tanpa terhubung dengan jaringan internet) ini khusus untuk dapodik versi 2.03 yang banyak bugs dan bermasalah, jika nanti muncul patch versi 2.04 Anda tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi offline. Ada 3 tahapan yang wajib dilakukan, 


 Berikut beberapa tahapan sinrkonisasi offline yang harus dilakukan. 

Tahap Pertama: (Matikan sambungan internet)

  1. buka alamat: http://localhost:6969/
  2. login dengan user/email, koreg, dan pasword yg sesuai dengan aplikasi anda
  3. jika berhasil login dan ada menu sinkronisasi, klik menu tersebut
  4. tunggu beberapa detik sampai ada keterangan sinkronisasi berhasil
  5. jika berhasil ada keterangan ada file yang harus di unduh
  6. unduh file tsb.. kemudian buka explorer folder dowload.. cari file "Data_Send_to_Sync.syc" INGAT DI FOLDER DOWNLOAD.
  7. copy file tsb ke FD (jika mau lewat FD) selesai tuk tahap pertama. (ini tidak perlu dilakukan jika masih dikomputer yang sama, Anda hanya perlu mengingat letak file Data_Send_to_Sync.syc)
  8. TUTUP APLIKASI
gambar di bawah untuk langkah 5 tahap pertama

B. Tahap kedua: online
  1. cari komputer yang terhubung dengan akses internet
  2. buka alamat: http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/upload
  3. masukkan datanya dan browse file Data_Send_to_Sync.syc (Terletak di Folder Download atau ditempat lain jika memang telah dilakukan seting terhadap lokasi file hasil download, jika tidak anda pindah ke flashdisk atau ke tempat lainnya)
  4. klik upload
  5. jika upload berhasil ada keterangan file yang harus diunduh
  6. unduh file tersebut nama filenya: KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc
  7. copy file tsb masukan ke Flash Disk (jika memakai Flash Disk) ini tidak perlu dilakukan jika Anda menggunakan komputer yang sama, Anda hanya perlu mengingat letak file KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc biasanya  terletak di folder Downloads Anda)
PROSES SINKRONISASI OFFLINE


Setelah berhasil upload perhatikan gambar langkah berikut



Tahap ketiga: (MATIKAN INTERNET)

Gambar langkah 3 tahap ke 3 dibawah

tahapan sinkronisasi dapodik secara offline

  1. buka alamat http://localhost:6969/ di komputer yang terinstal dapodikdas tadi.
  2. login seperti tahap pertama
  3. tampilan di alamat tersebut akan beda yg tdi ada menu sinkronisasi sekarang menjadi "Push Data Sinkronisasi (lihat gambar di atas)
  4. klik browse : cari file "KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc" (terletak di folder Downloads atau ditempat dimana Anda menyimpannya)
  5. klik push up
  6. tunggu beberapa detik
  7. buka aplikasi dapodikdas anda, lihat di beranda kolom update log sinkronisasi akan ada keterangan tanggal dan waktu mulai sinkron dan selesai sinkron..


Maka file hasil sinkronisasi tahap pertama juga tersimpan di
drive C:/Program Files/Dapodikdas/dataweb/synch/listfile - buka folder terupdate - Data_Send_to_Sync.syc


Semoga bermanfaat....
Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter